Senin 08 Feb 2021 22:27 WIB

Sebelum Meninggal Ustaz Maaher Sudah Berulang Kali Dirawat

Ustaz Maaher meninggal di Rutan Bareskrim Senin (8/2) malam.

Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Foto: Twitter/@UstadzMaaher
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, membenarkan informasi bahwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata telah wafat. Sebelum meninggal Ustaz Maaher sudah berulang kali dirawat saat masih ditahan.

"Benar, (meninggal) karena sakit," kata Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/2) malam.

Baca Juga

Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan sakit yang diderita Soni Eranata.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Soni Eranata wafat di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Soni mengonfirmasi perihal tersebut.

"Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata Djuju Purwantoro.

Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Said Soekanto untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.

Baca juga : UYM Kenang Kedermawanan Ustadz Maaher At Thuwailibi

Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. "Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.

Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik. Soni pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.

Djuju mengatakan bahwa jenazah kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto malam ini juga.

Sebelumnya, di awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait denganunggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dalam kasusnya, Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) junctoPasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement