Selasa 09 Feb 2021 01:07 WIB

Suap Bansos, KPK Dalami Adanya Pidana Selain Suap

KPK saat ini tengah menyusun urutan perkara terkait kasus suap tersebut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19  di Jabodetabek. Penyelidikan dilakukan guna memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana selain suap dalam perkara tersebut.

"Penyelidikan baru artinya KPK sedang memeriksa terhadap dugaan tindak pidana lain selain dugaan tindak pidana suap yang sebelumnya sudah disidik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (8/2).

Meski demikian, Gufron tidak menjelaskan tindak pidana apa yang akan didalami KPK terkait kasus tersebut. KPK sebelumnya juga mengatakan, bahwa mereka belum bisa membuka informasi terkait perkembangan penyelidikan yang dimaksud.

Deputi Penindakan KPK Karyoto sebelumnya mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun urutan perkara terkait bagaimana mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya hingga kewajaran harga bansos tersebut. Dia mengatakan, KPK sedang mengkaji satu per satu terkait pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19.

"Karena kalau membuat ruwet-ruwet, tapi tidak ada kerugian negara, atau suap atau tidak bisa membuktikan suapnya kami tidak bisa menentukan tersangka baru," katanya beberapa waktu lalu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement