Senin 08 Feb 2021 20:48 WIB

'10 Rumah Terpapar, Satu RT Lockdown'

PPKM mikro terbagi menjadi tiga kategori, yakni zona kuning, oranye dan merah.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Mas Alamil Huda
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Foto: binti sholikah
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di lingkungan tingkat rukun tetangga (RT) mulai Selasa (9/2). Kebijakan tersebut merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, pelaksanaan PPKM mikro terbagi menjadi tiga kategori, yakni zona kuning, oranye dan merah. Pada kategori zona merah, jika terdapat 10 rumah yang terpapar Covid-19 dalam satu RT, maka wilayah RT tersebut langsung dilakukan karantina (lockdown) selama 14 hari.

"Warga di RT tersebut tidak boleh keluar masuk. Pemerintah langsung mengirim logistik selama 14 hari," terang Rudyatmo kepada wartawan, Senin (8/2).

Menurutnya, hal tersebut persis seperti yang dilakukan Pemkot Solo saat menerapkan karantina di salah satu wilayah Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan. Nantinya, Pemkot bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan tersebut. "Penerapan mulai besok (Selasa). Masyarakat harus hati-hati betul," ujarnya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 secara kumulatif hingga Senin mencapai 8.800 orang. Rinciannya, 6.471 orang dinyatakan sembuh/pulang, 1.675 orang menjalani isolasi mandiri, 238 pasien menjalani perawatan, dan 416 orang meningga dunia. Pada Senin, terdapat penambahan 49 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement