Senin 08 Feb 2021 19:54 WIB

Korupsi BPJS Naker, Jampidsus Periksa 3 Pejabat OJK

Sejak penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker dilakukan belum ada satupun jadi tersangka

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut diperiksa oleh tim penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pemeriksaan terkait pengungkapan dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker). 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penyidik juga turut memeriksa empat penyelia jasa keuangan, dan manajemen aset swasta. “Saksi yang diperiksa yaitu, ES, S, IP, dan NPD, serta SS, dan DY,” kata Ebenezer, dalam rilis resmi penyidikan yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (8/2). 

Mengacu rilis tersebut, tiga pejabat OJK yang turut diperiksa, yakni IP dan NPD, serta S. Ketiga pejabat OJK tersebut, dimintai keterangan sebagai saksi, terkait peran masing-masing selaku kepala bagian kepatuhan pada Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV), dan selaku penyelia senior Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada OJK 2020. Sementara empat saksi lainnya, yakni, ES diperiksa terkait perannya selaku PIC di PT BNI Sekuritas. 

SS diperiksa sebagai saksi terkait perannya selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas. Adapun DY, diperiksa menyangkut perannya sebagai PIC di PT Trimegah Sekuritas Indonesia. “Saksi-saksi tersebut, diperiksa untuk mencari fakta huku, dan untuk mengumpulkan alat-alat bukti tentang tindak pidana pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ebenezer.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement