Senin 08 Feb 2021 18:40 WIB

Penyanyi Dangdut di Malang Tipu Tiga Rekan Kerjanya 

Para korban dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah 14 sampai 21 hari investasinya.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Polres Malang merilis kasus penipuan yang dilakukan penyanyi dangdut di Mapolres Malang, Senin (8/2).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang merilis kasus penipuan yang dilakukan penyanyi dangdut di Mapolres Malang, Senin (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang penyanyi dangdut di Kabupaten Malang dilaporkan telah melakukan penipuan. Laporan ini disampaikan tiga rekan kerjanya kepada aparat di Polres Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan tiga orang perempuan yang datang ke Polres Malang. "Mereka datang untuk membuat laporan dan melaporkan perkara penipuan," kata Hendri kepada wartawan di Mapolres Malang, Senin (8/2).

Para korban melaporkan telah ditipu rekannya yang berinisial RH (43 tahun). Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki usaha berupa tembakau dan gula putih. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, usaha dan investasi yang dilakukan fiktif.

Hendri menjelaskan, tersangka mengiming-iming korban untuk menginvestasikan uangnya untuk usaha yang dijalankan pelaku. Para korban nantinya akan mendapatkan keuntungan setelah 14 sampai 21 hari. "Kalau 21 hari keuntungan bisa 50 persen, kalau 14 hari di bawah 50 persen," jelasnya.

Pada awalnya, pelaku sempat mengembalikan dan membayarkan keuntungan kepada korban. Akhirnya korban pun mau menginvestasikan lagi kepada pelaku. Para korban secara sukarela mau menambah uang untuk diputar kembali.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement