Senin 08 Feb 2021 17:00 WIB

Polres Selidiki Hilangnya Jenazah Covid-19 dari Kuburan

Jenazah diduga dicuri pihak tidak bertanggung jawab dari TPU Oebaki, Kabupaten TTS.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memasukan peti jenazah korban Covid-19 ke liang lahat (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memasukan peti jenazah korban Covid-19 ke liang lahat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM --  Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Nusa Tenggara Timur, sedang menyelidiki dengan memeriksa empat saksi berkaitan dengan hilangnya jenasah salah seorang korban Covid-19 dari dalam kuburnya pada pekan lalu.

"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban Covid19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran saat dihubungi dari Kota Kupang, Senin (8/2).

Andre menyampaikan hal itu terkait perkembangan kasus hilangnya jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di RSUD Soe, Kabupaten TTS. Jenazah diduga dicuri pihak yang tidak bertanggung jawab dari tempat pemakaman Umum (TPU) Oebaki, Kabupaten TTS, yang khusus menerima pasien Covid-19.

Dia mengatakan, dari empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. "Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti," ujar Andre.

Menurut dia, proses penyelidikan bakal menjerat tersangka dengan Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten TTS yang juga Bupati TTS, Epy Tahun mengaku, sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad Covid-19 yang hilang dari kuburan. "Ya ini melanggar UU Protokol kesehatan, dan bisa masuk pidana," kata Epy.

Meski begitu, pihaknya siap menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus pencurian jenazah. Epy pun memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS serta pihak rumah sakit tidak pernah mempunyai niat untuk meng-Covid-kan orang lain, karena itu sudah pasti melanggar hukum juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement