Senin 08 Feb 2021 13:36 WIB

UAS Sebut 10 Kode Etik Jurnalistik dari Perspektif Islam

Peran media saat menceritakan kebatilan seseorang bukanlah gosip

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ustaz Abdul Somad.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ustaz Abdul Somad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, ada 10 garis besar kode etik jurnalis yang bisa diperhatikan berdasarkan perspektif Islam. Perspektif ini, ujar dia, mengambil dari tiga sumber utama yakni Alquran, hadis dan ijtihad atau interpretasi ulama berdasarkan Alquran dan hadis.

Pertama, perihal objektifitas dalam melihat suatu berita. Di dalam Islam, ujar dia, manusia yang baru dilahirkan itu suci, bersih. Kalau dalam bahasa hukum,  asas praduga tidak bersalah. "Jadi jurnalis memandang manusia bukan dari perspektif negatif atau buruk," kata dia dalam tausiyah 'Memandang Kode Etik Jurnalis dalam Perspektif Islam' yang diselenggarakan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) secara virtual, Senin (8/2). 

Ia menyebut sebuah berita baiknya dilihat sebagai sebuah objek yang suci. Dalam pemberitaan, tidak boleh berangkat dari subjektifitas, yakni individual maupun latar belakang agamanya. Dalam hadis disebutkan setiap manusia lahir dalam keadaan yang fitrah, lalu yang merusak adalah lingkungan. Maka, ketika membagikan informasi, jurnalis menampilkan kebersihan pribadi dan yang negatif adalah unsur tambahan.

Kedua, perlu diingat jika Islam datang untuk menjaga lima hal. Mereka adalah akal, nyawa, harta, keturunan, serta kehormatan seseorang. Kehormatan seorang menusia harus dijaga dan tidak boleh dirusak."Seorang jurnalis yang memiliki dasar agama Islam yang baik, maka bisa membuat dasar-dasar Islam ini sebagai sebuah kode etik. Berdasarkan sifatnya yang universal, rahmatan lil alamin, membawa salam dan kedamaian, maka jurnalis pun begitu," lanjutnya.

Berikutnya, UAS mengingatkan terkait pengecekan atas berita yang dibawa oleh seseorang. Hal ini dijelaskan dalam QS Al-Hujurat ayat 6, "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu".

Suatu informasi tidak boleh diterima begitu saja atau hanya melihat dari satu sisi. Wajib bagi seseorang melakukan konfirmasi maupun klarifikasi.

Keempat, UAS mengingatkan akan firman Allah SWT dalam QS Al An'am ayat 108. Dalam ayat tersebut dituliskan, "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan".

Syirik atau menyembah selain Allah SWT merupakan tindakan yang tidak terampuni. Tetapi Allah SWT juga melarang umat-Nya mencaci orang yang menyembah selain. Hal ini dikarenakan orang tersebut akan balas mencaci Allah SWT tanpa ilmu dan menyebabkan munculnya konflik."Pakailah bahasa-bahasa atau diksi yang baik. Hindari penggunaan kata-kata yang dapat memicu konflik. Jika menggunakan caci maki, masalah yang ada tidak terselesaikan bahkan memunculkan masalah baru," kata dia.

Selanjutnya, UAS menyebut dalam menulis suatu berita ada baiknya tidak menggeneralisir. Hal ini juga pernah dituliskan dalam Piagam Madinah, dimana dalam salah poinnya tertulis, "Kaum Yahudi Al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya".

Poin keenam, Islam tidak membenarkan ghibah atau gosip. Namun demikian, ada tiga kondisi dimana seseorang diizinkan menceritakan keburukan manusia lainnya, yakni saat menjadi saksi hukum, saat bertanya tentang hukum pada ulama atau yang berilmu, serta demi menunjukkan mana yang haq dan batil."Peran media, saat menceritakan kebathilan seseorang, itu bukan gosip. Ini sedang menunjukkan mana yang baik dan buruk. Media berhak memberitakan agar diketahui khalayak dan menjadi pelajaran," ujar UAS.

Ketujuh, Alquran dan sunnah mencontohkan bagaimana menghindari pornografi. Dari sekian hukum yang dijelaskan dalam Alquran, namun diksi dan kalimatnya ditulis sangat lembut dan minim mudharat. Begitu pula yang disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam menjelaskan darah haid, nifas, dan hukum lainnya yang sensitif.

Poin kedelapan, Islam berkembang melalui jaringan atau media, yang disampaikan oleh pengikut Nabi SAW yang berkumpul dengannya dan saat kembali ke daerahnya ilmu ini menjadi tersebar. Peran jurnalis sama dengan pola tersebut.

Berikutnya, UAS menyebut seseorang yang menyebarkan berita baik dan benar akan mendapat pahala. Sementara jika berita yang disampaikan salah, ia akan menerima hukuman di dunia dan di akhirat.Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah". Merujuk pada hadist tersebut, UAS menyebut amanah yang diemban seorang jurnalis dalam menyebarkan berita amat besar karena dikonsumsi secara luas.

Poin terakhir, Ustaz Abdul Somad mengingatkan perihal balasan yang diterima seorang Muslim dari perbuatannya selama ini di dunia. Maka, seorang jurnalis diharap memiliki semangat iman yang tinggi dalam mempertanggung jawabkan setiap berita yang dibuat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement