Senin 08 Feb 2021 09:11 WIB

Jaksa Pinangki Hadapi Sidang Vonis Kasus Djoko Tjandra

JPU sebelumnya menuntut Pinangki hukuman 4 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI , Pinangki Sirna Malasari, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2) hari ini. Pinangki bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umun meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Jaksa menilai, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, " kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 11 Januari lalu.

Tak hanya pidana badan, Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan sejumlah.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement