Senin 08 Feb 2021 08:44 WIB

Polrestro Jakbar Tutup Kutabex JV Food and Sport Center

Dua tempat usaha di Kecamatan Tambora ini kedapatan melanggar jam operasi PPKM.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo menunjukkan barang bukti dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Mapolres Jakbar, Kamis (14/1).
Foto: Republika/Febryan. A
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo menunjukkan barang bukti dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Mapolres Jakbar, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat usaha Kutabex JV Food and Sport Center di kawasan kawasan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada Ahad (7/2) sore WIB, disegel lantaran kedapatan melanggar aturan jam operasi pada saat penerapan pelaksaanaan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Ady Wibowo membenarkan telah melakukan operasi PPKM di kedua tempat usaha dan menemukan adanya pelanggaran. "Benar kami gelar operasi PPKM dan mendapati tempat usaha tersebut melanggar prokes di mana bukanya lebih dari pukul 19.00 WIB," kata Ady di Jakarta, Ahad malam WIB.

Razia disiplin penegakan protokol pencegahan penyebaran virus Covid-19 dilakukan bersama TNI dan Satpol PP Jakarta Barat, dan dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakbar, AKP Arif Purnama Oktora.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Ronaldo Maradona Siregar melanjutkan, dari hasil operasi, tempat usaha tersebut sudah lakukan pelanggaran serius lantaran buka melebihi jam operasional. "Yakni melanggar jam operasional selama PPKM dan protokol kesehatan," kata Ronaldo.

Sedangkan, menurut AKP Arif, Kutabex yang terdiri dari dua lantai dari luar tampak sepi aktivitas pengunjung. Namun, saat petugas memeriksa ke dalam, isinya ada puluhan pengunjung yang bahkan tidak mengenakan masker dan mengabaikan jaga jarak.

"Dari luar memang terlihat tutup dan gelap. Begitu masuk melalui pintu samping, ada macam live musik, beberapa room karaoke dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada," kata Arif.

Para pengunjung pun langsung dilakukan tes cepat guna mengetahui apakah ada yang terpapar Covid-19 atau tidak. "Kemudian oleh Satpol PP langsung segel selama 3X24 jam. Pemilik tempat kita bawa untuk dimintai keterangan," kata Arif.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00 WIB. Selain itu, poin instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO).

Lalu melaksanakan kegiatan belajar secara daring, untuk sektor usaha kebutuhan pokok masyarakat boleh beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan usaha restoran dibatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen kapasitas, untuk layanan pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional pukul 20.00 WIB.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement