Senin 08 Feb 2021 08:28 WIB

Pemprov Jabar Siap Terapkan PPKM Berskala Mikro

PPKM berskala mikro akan berlangsung mulai 9 Februari hingga 22 Februari.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Provinsi Jawa Barat (Jabar) siap menerapkan PPKM berskala mikro dari 9 hingga 22 Februari 2021 seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Gubernur Jabar Ridwan optimistis, PPKM berskala mikro akan berjalan lancar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan, Sabtu (7/2). Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9 hingga 22 Februari 2021. 

Baca Juga

"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur dari Gedung Pakuan Bandung, Ahad (7/2) malam.

Emil mengatakan, 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko Covid-19. Artinya, dari sisi kesiapan, posko Covid-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap hanya, tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa. 

"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," katanya.

Baca juga : Demokrat: Respons Mensesneg Tanggapi Surat AHY Keliru

Emil optimistis, pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu, saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung ketika ada klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Cidadap. 

Emil memastikan, pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. "Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," katanya. 

Mendagri mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona, yakni merah, oranye, kuning, hijau. Emil meminta izin dalam menentukan zonasi ini data yang dipakai adalah yang dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi sebenarnya. Menurut Emil, sampai saat ini, data harian yang diumumkan pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah. 

Emil mencontohkan, dua hari yang lalu, pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 ribu kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus real. Emil khawatir, penggunaan data (pusat) ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat. 

"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning, hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," katanya. 

Baca juga : Erick Thohir: 400 Cc Plasma Konvalesen Selamatkan 2 Nyawa

Selain itu, Emil berharap, saat PPKM Mikro bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.  "Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala," katanya. 

Dalam PPKM Mikro Satgas Covid-19 melibatkan TNI/Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat. "Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim tracing. Mudah-mudahan, inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun," kata Emil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement