Ahad 07 Feb 2021 07:10 WIB

Lahan tanpa Ahli Waris, Bagaimana Hukumnya?

Apakah boleh yang bukan ahli waris berinisiatif mengelola lahan yang terbengkalai?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Sering kali kita menjumpai lahan yang terbengkalai karena pemiliknya menghilang tanpa informasi yang jelas tentang keberadaannya atau lahan tersebut terbengkalai karena pemiliknya meninggal. Sementara pemilik lahan pun tak meninggalkan wasiat serta tak ada ahli waris yang dapat meneruskan kepemilikan lahan tersebut. Lantas, bagaimana status lahan yang seperti itu? Dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement