RUU Energi Baru dan Terbarukan, DPR Minta Saran IPB

Kebijakan yang dihasilkan harus berbasis pada science.

Sabtu , 06 Feb 2021, 07:04 WIB
Rektor IPB University, Prof Dr Arif Satria menyampaikan kata pengantar pada acara FGD bersama DPR terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT), Kamis (4/2).
Foto: Dok IPB University
Rektor IPB University, Prof Dr Arif Satria menyampaikan kata pengantar pada acara FGD bersama DPR terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT), Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- IPB University bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT), Kamis (4/2) di IPB International Convention Center (IICC), Bogor. Dalam agenda itu, IPB University diminta memberikan saran dan masukan untuk RUU tersebut dari aspek akademis.

Rektor IPB University, Prof Dr Arif Satria dalam pengantarnya menilai forum ini merupakan langkah memperkuat substansi RUU tersebut. Menurutnya, saat ini science based policy merupakan sesuatu yang penting dan mendesak. Kebijakan yang dihasilkan harus berbasis pada science, pada hasil riset yang ada di perguruan tinggi.

“Kita tahu kebijakan merupakan produk hukum. Namun akses akademisi dalam pengambilan keputusan, apakah itu undang-undang atau program pemerintah lainnya saya kira penting untuk mewarnai dan memperkuat kebijakan itu. Sehingga pasal per pasal dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” katanya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Menurutnya, gagasan EBT yang berbasis pada sumberdaya lokal merupakan langkah strategis menuju kemandirian energi. Sebab salah satu sumber kedaulatan bangsa terletak pada pangan dan energi. Kata Prof Arif, IPB University selama ini terus mengembangkan riset-riset dalam upaya mendorong kebutuhan energi baru.

“Saat ini kita sudah merintis sejumlah riset yang berkaitan dengan biomassa. Banyak profil alternatif yang bisa kita gali yang berbasis pada biomasa di darat maupun perairan. Bahkan inovasi biomaterial di IPB University sudah masuk pada industri pertahanan, seperti rompi anti peluru dari limbah sawit,” ujar rektor IPB University.

Meski demikian, ia menilai perlu adanya dukungan kebijakan fiskal yang memadai. Dalam jangka pendek, EBT bisa jadi akan lebih mahal dibanding energi fosil. Dengan dukungan riset, kata Prof Arif, dalam jangka panjang Indonesia bisa menghasilkan energi baru dan terbarukan dengan biaya yang jauh lebih murah sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Dengan dukungan kebijakan tersebut, saya kira peneliti juga akan semakin bersemangat melakukan riset, karena hasilnya akan bisa diadopsi oleh pasar dengan subsidi pemerintah. Karena kita tidak mungkin dalam jangka sangat pendek kita bersaing dengan produk yang berbasis pada fosil,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, H Eddy Soeparno SH, MH mengatakan, bauran EBT masih tergolong rendah, hanya 11 persen hingga akhir tahun 2020. Sementara pemerintah menargetkan bauran EBT di tahun 2025 minimal mencapai 23 persen.

Karena itulah, menurutnya,  perlu ada peraturan baru untuk bisa mewujudkan target tersebut.

“Tantangan utama kita saat ini antara lain kebutuhan akan political will dan kebijakan. Kita sudah membahas urgensi adanya badan khusus untuk percepatan EBT. Kita juga ingin mengurai hambatan-hambatan investasi di sektor ini, termasuk infrastruktur dan teknologinya dan dominasi pasar,” imbuhnya.

Turut hadir dalam diskusi dengan Komisi VII DPR RI ini sejumlah pejabat dan para pakar/peneliti di bidang EBT IPB University. Mereka antara lain,  Dr Ernan Rustiadi dan Prof Dr Sugeng Heri Suseno, masing-masing adalah kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan wakil Kepala LPPM bidang Penelitian. Selain itu, Dr Meika Syahbana Rusli (kepala Pusat Penelitian Surfaktan dan Bioenergi atau SBRC), Dr Edy Hartulistuyoso (kepala Divisi Energi Terbarukan Departemen Teknik Mesin dan Biosistem), Prof Erliza Hambali, Dr Dwi Setyaningsih, dan Dr Obie Farobie. Hadir juga Purwadi Soeprihanto selaku direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).