Jumat 05 Feb 2021 23:45 WIB

Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoaks

Polri menilai, hoaks lockdown bisa mengakibatkan kegaduhan dan disintegrasi bangsa.

Rep: Ali Mansur, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). Densus 88 Antiteror Polri menemukan 12 lokasi di Jawa Tengah, yang diduga kuat dijadikan lokasi pelatihan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk pelatihan bela diri dan merakit bom.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). Densus 88 Antiteror Polri menemukan 12 lokasi di Jawa Tengah, yang diduga kuat dijadikan lokasi pelatihan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk pelatihan bela diri dan merakit bom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada libur Imlek dan akhir pekan, tanggal 12  1- Februari 2021 adalah hoaks. Menurutnya pesan hoaks akan berdampak negatif bagi siapa saja, karena bersifat menghasut membuat fitnah.

"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," ujar Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2).

Baca Juga

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Pesan tersebut juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," tutur Argo.

Selanjutnya terkait hoaks ini, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku. Bahkan pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan, pihaknya tidak berencana menerapkan kebijakan lockdown akhir pekan di Ibu Kota. Bantahan itu Anies sampaikan melalui video yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/2).

"Jakarta tidak merencanakan penerapan kebijakan lockdown di akhir pekan. Berita tentang kebijakan lockdown itu adalah wacana yang berkembang di masyarakat dan media, tapi kami tidak di dalam posisi mempertimbangkan, apalagi menetapkan bahwa akan ada lockdown di akhir pekan di Jakarta. Itu tidak benar," kata Anies seperti dikutip Republika, Jumat.

Anies menjelaskan, saat ini Pemprov DKI masih terus menjalankan kebijakan PSBB ataupun PPKM sesuai arahan dari pemerintah pusat yang berlangsung hingga 8 Februari 2021. Dia menyebut, pihaknya akan memastikan bahwa implementasi kebijakan PSBB tersebut serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tertib di lapangan.

"Saat ini kami masih terus menjalankan kebijakan PSBB seperti arahan PPKM pemerintah pusat yang akan kembali diperpanjang," ungkap Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement