Jumat 05 Feb 2021 23:40 WIB

Retribusi Daerah Kabupaten Indramayu Turun Akibat Pandemi

Retribusi yang belum mencapai target diharapkan bisa terlampaui tahun ini.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung mempergunakan fasilitas parkir digital (ilustrasi). Beberapa sektor retribusi daerah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pengunjung mempergunakan fasilitas parkir digital (ilustrasi). Beberapa sektor retribusi daerah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Beberapa sektor retribusi daerah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Untuk retribusi daerah, ada enam jenis yang realisasinya di bawah 100 persen.

Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Raden Wahyu Adiwijaya, menyebutkan, retribusi daerah yang realisasinya di bawah 100 persen adalah retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah. Realisasi sebesar Rp 18,7 juta (49,13 persen) dari target Rp 38 juta dan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan realisasi Rp 263,2 juta (91,70 persen) dari target Rp 287 juta.

Baca Juga

Selain itu, retribusi pengendalian menara telekomunikasi Rp 1,4 miliar (98,79 persen) dari target Rp 1,5 miliar, retribusi penyediaan/penyedotan kakus dengan realisasi Rp 48,3 juta (84,79 persen) dari target Rp 57 juta.

Wahyu melanjutkan, retribusi lainnya adalah retribusi terminal dengan realisasi Rp 72,7 juta (45,31 persen) dari target Rp 160,5 juta. Kemudian, retribusi pelayanan tempat olahraga dengan realisasi Rp 30,5 juta (21,99 persen) dari target Rp 138,5 juta.

Wahyu menambahkan, untuk lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah yang realisasinya di bawah 100 persen adalah kerugian barang daerah. Realisasinya sebesar Rp 1,5 juta (0,11 persen) dari target Rp 1,3 miliar.

Lalu, hasil eksekusi jaminan atas pelaksanaan pekerjaan dengan realisasi Rp 0 dari target Rp 10 juta, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah sewa dengan realisasi Rp 70 juta (46,62 persen) dari target Rp 150 juta, dan pendapatan denda pelanggar Perda dengan realisasi Rp 10,2 juta (33,99 persen) dari target Rp 30 juta.

"Kami berharap, retribusi yang belum bisa mencapai target pada tahun lalu, bisa terlampaui pada tahun ini agar PAD terus meningkat," kata Wahyu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement