Jumat 05 Feb 2021 23:19 WIB

Polda DIY Terus Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan

Polda DIY gelar sosialisasi dengan instansi-instansi terkait

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Aparat Polda DIY melakukan operasi yustisi razia masker di Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Rabu (30/12). Razia masker kembali digencarkan oleh petugas imbas meningkatnya penambahan kasus positif Covid-19 di Yogyakarta. Hingga saat ini sebanyak 11.062 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Aparat Polda DIY melakukan operasi yustisi razia masker di Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Rabu (30/12). Razia masker kembali digencarkan oleh petugas imbas meningkatnya penambahan kasus positif Covid-19 di Yogyakarta. Hingga saat ini sebanyak 11.062 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY terus melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Terlebih, mengingat masih meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar covid-19 setiap harinya di Indonesia, termasuk di DIY.

Kegiatan ini dilakukan baik secara mandiri maupun bersinergi dengan instansi-instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 DIY. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan.

"Ini menjadi kegiatan rutin yang dilakukan jajaran kepolisian, termasuk operasi yustisi yang tidak bosan-bosan kami lakukan bersama Satgas Penanganan Covid-19 DIY sebagai pendisiplinan masyarakat terhadap prokes," kata Yuliyanto, Jumat (5/2).

Ia menerangkan, pembagian masker sebagai salah satu APD terus pula dilaksanakan kepada masyarakat sekitar DIY, terutama di tempat-tempat publik. Pada 3 Februari 2021 dibagikan sebanyak 33.500 masker dan 4 Februari 2021 sebanyak 34.100 masker.

Selain itu, Yuliyanto mengungkapkan, langkah-langkah antisipasi dalam mencegah penyebaran covid-19 dilakukan secara internal. Di antaranya, dengan melakukan disinfektanisasi mako, ruang pelayanan dan ruang kerja di masing masing satker.

Setiap ruang pelayanan dan ruang kerja disediakan hand sanitiser dan diwajibkan menggunakan masker saat di dalam maupun di luar ruang. Ruang pelayanan dipasang akrilik pembatas seperti ruang penyidikan, SPKT dan ruang pelayanan masyarakat.

"Mengajak masyarakat Yogyakarta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid-19, melaksanakan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar Yuliyanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement