Jumat 05 Feb 2021 19:43 WIB

Anggota Polisi Tembak Mati Deki Susanto Diproses Hukum

Salah satu anggota yang diduga lalai tembak mati Deki ditahan di Mapolda Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUARO LABUAH -- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatra Barat Brigjen Edi Mardianto mengatakan, Polda Sumbar akan memproses kasus kelalaian salah satu anggota yang mengakibatkan seorang warga atas nama Deki Susanto meninggal dunia di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Saat ini polisi yang mengakibatkan seorang DPO di Solsel meninggal dunia akibat tembakan mengenai kepala sudah ditahan di Mapolda Sumbar.

"Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Edi, Jumat (5/2).

Baca Juga

Edi mengkau pada Rabu (3/2) lalu berkunjung ke Solok Selatan. Di sana ia melakukan silaturahmi dengan keluarga Deki Susanto di Jorong Kampung Palak Nagari Pasir Talang Selatan Kecamatan Sungai Pagu. Di sana mereka bertemu dengan pihak keluarga dan juga sejumlah tokoh masyarakat setempat. Edi mengaku turut berbelasungkawa kepada pihak keluarga dan juga masyarakat.

Selain bersilaturahmi dengan keluarga Deki, Wakapolda Sumbar juga menyambangi Markas Polsek Sungai Pagu. Mapolsek Sungai Pagu pada Senin (28/1) lalu diketahui dilempari warga sebagai luapan kemarahan atas kematian Deki.

Di sana, Edi bertemu dengan niniak mamak ketua pemuda dan tokoh masyarakat lainnya. Mereka melakukan aksi gotong royong bersama sebagai bentuk solidaritas kepolisian dengan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement