DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Salah satu bisnis yang sedang hangat diperbincangkan sekarang adalah mendapatkan fee dari menonton iklan. Bagaimana pandangan fikih beserta ketentuannya mengenai substansi model bisnis seperti ini? Mohon penjelasan Ustaz. -- Fulan
Waalaikumussalam wr wb. Penjelasan dan jawaban atas pertanyaan tersebut...
Berita Lainnya