Jumat 05 Feb 2021 08:40 WIB

Kritik Ikhsan Abdullah Soal SKB 3 Menteri tentang Seragam

Ikhsan Abdullah memberi kritik soal SKB 3 Menteri tentang seragam.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kritik Ikhsan Abdullah soal SKB 3 Menteri tentang Seragam. Foto:   Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah didampingi para pejabat terkait memberikan paparannya ke kantor Harian Republika, Jakarta, Jumat (19/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kritik Ikhsan Abdullah soal SKB 3 Menteri tentang Seragam. Foto: Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah didampingi para pejabat terkait memberikan paparannya ke kantor Harian Republika, Jakarta, Jumat (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Praktisi hukum dan juga Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta SKB 3 Menteri seragam dan atribut peserta didik segera dicabut. Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah membuat SKB  tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

"SKB 3 itu harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak sistem hukum. SKB itu beschiking (keputusan) bukan regeling (ketentuan yang mengatur)," kata Ikhsan menyampaikan pandanganya kepada Republika, Kamis (4/2).

Baca Juga

Ikhsan mengatakan, karena faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus ada judicial review ke Mahkamah Agung. Alasannya, karena SKB itu akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum. 

"Kasus jilbab ini mengemuka di awal Januari lalu, ketika SMK Negeri 2 Padang Sumatra Barat dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama non-Muslim," katanya.

 

Padahal, itu merupakan kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siswi Muslimah. Itu merupakan beleid dari pemda setempat yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005 dan merupakan kearifan lokal yang harus dihormati. 

Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syari dan berpakaian yang sesuai syari adalah merupakan kewajiban bagi seorang Muslimah. 

"Karena dalam Islam berpakaian dengan menutup aurat itu di samping wajib hukumnya bagi seorang Muslimah juga merupakan ibadah," katanya.

Hal itu juga dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat  (1) UUD 1945 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga pada ayat, negara menjamin  hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu.

Terlebih, masyarakat Minang juga memiliki filosofi, "Adat basandi Syara’ Syara basandi Kitabullah." Karena itu kebijakan Pemda Padang atau tepatnya Wali Kota Padang yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005 yang salah satu poinnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang.

"Hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pacasila, khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement