Kamis 04 Feb 2021 22:42 WIB

Soal Pasar Muamalah, Komisi XI: Selalu Gunakan Rupiah

Rupiah merupakan alat transaksi resmi dalam sistem keuangan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, rupiah merupakan alat transaksi resmi dalam sistem keuangan di Indonesia. Ia mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan rupiah dalam setiap transaksi jual beli di dalam negeri.

“Menggunakan rupiah selain lebih aman juga praktis, mengingat satuan pecahannya cukup lengkap, mulai dari pecahan Rp 100 sampai dengan Rp 100 ribu,” kata Fathan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, (3/2).

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, dengan menggunakan mata uang selain rupiah, maka justru tidak praktis dan merepotkan. Dia mencontohkan, jika memakai dinar atau dirham, otomatis masyarakat akan direpotkan untuk mengonversi terlebih dulu nilainya ke rupiah.

Selain itu, lanjut Fathan, menggunakan rupiah sebagai alat transaksi dan pembayaran kini semakin mudah. Tidak hanya dengan cara konvensional dalam bentuk tunai, tapi juga bisa dilakukan dalam bentuk elektronik, seiring maraknya layanan dompet digital.

 

“Di era kemajuan teknologi digital sekarang ini proses pembayaran transaksi makin mudah dan sudah pasti menggunakan rupiah,” kata Fathan.

Fathan juga meminta pihak terkait yang menerbitkan koin emas dinar dan koin perak dirham, dalam hal ini Antam, untuk lebih ketat dalam mencetaknya. Jangan sampai pencetakan koin dinar dan dirham justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selama ini penggunaan koin emas di masyarakat adalah sebatas untuk pembayaran zakat dengan alasan mengikuti aturan hukum Islam pada era klasik. Koin emas juga kini jadi tren dijadikan mahar pernikahan atau kado bagi orang terkasih.

“Sehingga koin emas dinar dan koin perak dirham peruntukkannya memang hanya untuk hadiah dan souvenir. Bukan sebagai alat transaksi dan pembayaran,” ujar Fathan.

Sebelumnya, polisi menetapkan pendiri pasar muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Pasar muamalah di Depok tersebut beroperasi sejak 2014, berisi belasan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang dirham dan dinar. Menurut polisi, tersangka mengaku komunitas perdagangan tersebut dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement