Kamis 04 Feb 2021 23:01 WIB

Nurhadi Diperiksa Terkait Pemukulan Sipir Rutan KPK

Mantan Sekretaris MA tersebut diperiksa terkait kasus pemukulan petugas Rutan KPK..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu diperiksa terkait kasus dugaan pemukulan terhadap sipir atau petugas di Rutan KPK (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/rwa.)

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu diperiksa terkait kasus dugaan pemukulan terhadap sipir atau petugas di Rutan KPK. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu diperiksa terkait kasus dugaan pemukulan terhadap sipir atau petugas di Rutan KPK. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu diperiksa terkait kasus dugaan pemukulan terhadap sipir atau petugas di Rutan KPK. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu diperiksa terkait kasus dugaan pemukulan terhadap sipir atau petugas di Rutan KPK.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement