Kamis 04 Feb 2021 21:23 WIB

Kejakgung Periksa Direktur Utama Pelindo II

Pemeriksaan petinggi Pelindo II sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)  memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/12). Kejaksaan Agung dan Mabes Polri akan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri karena adanya dugaan keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) memeriksa direktur utama (dirut) dan direktur keuangan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Pemeriksaan tersebut, merupakan lanjutan dari penyidikan terkait dugaan korupsi perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan pelabuhan Pelindo II dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua direktur Pelindo II yang diperiksa tersebut, yakni Arif Suhartono atau AS, dan Yon Irawan, atau YI. “AS selaku direktur utama, dan YI selaku direktur keuangan di PT Pelindo II,” kata Ebenezer, dalam keterangan resmi penyidikan, yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (4/2).

Ebenezer mengatakan, pemeriksaan AS dan YI dalam kasus Pelindo II dan JICT ini sebagai saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari kedua saksi tersebut untuk mendalami fakta hukum dan melengkapi pembuktian dugaan korupsi.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum, dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Pelindo II,” terang Ebenezer.

Penyidikan dugaan korupsi di Pelindo II dalam penanganan Jampidsus Kejakgung sejak September 2020. Kasus ini, terkait dengan dugaan korupsi dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan Pelindo II oleh JICT.

Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono mengatakan ada indikasi korupsi berupa penerimaan suap dalam pengelolaan dermaga-dermaga Pelindo oleh JICT. Sejak penyidikan dilakukan, puluhan orang diperiksa sebagai saksi. Termasuk mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penyidikan yang dilakukan di Jampidsus, RJ Lino sudah dua kali diperiksa. Pekan lalu, isteri dan anak RJ Lino juga turut diperiksa. Salah satu putrinya, Clarissa Sastra, mangkir dalam dua kali pemanggilan sebagai saksi.

Meskipun sudah memeriksa banyak saksi, penyidikan dugaan korupsi antara Pelindo II dan JICT belum juga meningkat ke penetapan tersangka. Ali Mukartono mengatakan, penyidikannya  belum menemukan angka pasti kerugian negara terkait kasus tersebut. Ia beralasan, penghitungannya masih dalam investigasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement