Kamis 04 Feb 2021 20:08 WIB

Sterilisasi Berkas Sidang di MK untuk Cegah Covid-19

..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pihak yang berperkara membawa berkas usai disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. (FOTO : Republika)

Petugas mengecek proses sterilisasi berkas sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas bersiap melakukan sterilisasi berkas sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas bersiap melakukan sterilisasi berkas sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pihak yang berperkara dan petugas membawa berkas usai disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak yang berperkara membawa berkas untuk disterilisasi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2).

Berkas yang digunakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tersebut disterilisasi terlebih dahulu sebagai bagian dari protokol penceganan penyebaran Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement