Kamis 04 Feb 2021 18:08 WIB

Perjanjian Kemitraan IK-CEPA Dorong Ekspor Jatim

IK-CEPA merupakan platform kerja sama yang memberikan serangkaian keuntungan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Foto: Pelindo III
Bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif dengan Korea atau Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) diyakini akan menjadi pendorong investasi dua arah antara Indonesia dan Korea Selatan. Perjanjian tersebut juga akan mendorong kinerja ekspor Indonesia, termasuk Jawa Timur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Drajat Irawan, mengatakan Korea Selatan merupakan salah satu mitra strategis yang menawarkan berbagai potensi. Mengingat produk domestik bruto dan daya masyarakat Korea Selatan yang tinggi.

“Bagi Jatim, berlakunya IK-CEPA merupakan peluang besar untuk meningkatkan neraca perdagangan Jatim dengan Korea Selatan, mengingat negara tersebut merupakan salah satu negara utama ekspor Jatim,” ujar Drajat, di Surabaya, Kamis (4/2).

Berdasarkan data BPS, neraca perdagangan Jatim dan Korsel pada kurun waktu 2016-2020, secara umum tren perdagangan menunjukan nilai defisit. Namun, kinerja perdagangan sebenarnya bisa dikatakan membaik mulai 2018 hingga 2020 dengan nilai defisit yang jauh lebih kecil. Yakni dari 441,12 juta dolar AS pada 2017 menjadi 10,08 juta dolar pada 2018.

Catatan kinerja kembali menunjukkan tren positif pada 2019 dan 2020, dengan neraca perdagangan yang mencatatkan surplus berturut-turut sebesar 79,19 juta dolar dan  35,88 juta dolar. Produk ekspor utama Jatim ke Korsel yaitu sisa dan skrap logam yang digunakan untuk pemulihan logam mulia selain emas dan platina.

Kemudian Monosodium Glutamate (MSG), lembaran kayu lapis selain bambu, kayu tropis, palm fatty acid distillate, tembaga yang dimurnikan untuk katoda dan bagian dari katoda, blockboard, laminboard dan battenboard, sisa skrap tembaga, tembaga pabrikasi untuk sigaret, dan obat, tidak untuk keperluan terapeutik atau profilatik.

Sedangkan dari sisi komoditi impor adalah besi, kapal tanker, propylene copolymers, perahu penyelamat, bagian dari aksesori instrumen musik, tanki bahan bakar tidak dirakit untuk kendaraan bermotor, unit penukar panas yang dioperasikan secara elektrik, paduan alumunium yang tidak ditempa, dan seng tidak ditempa.

“Komoditi potensial Jatim yang permintaannya cukup tinggi di Korea Selatan harus didorong untuk memenuhi standar produk layak ekspor,” ujar Drajat.

IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan atau penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies, perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan. Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya.

Sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Kemudian, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles, ball bearings, dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

“IK-CEPA merupakan platform kerja sama yang memberikan serangkaian keuntungan jika dimanfaatkan dengan tepat. Daya saing dan kesiapan menjadi faktor penentu apakah kita bisa menuai keuntungan atau justru kita hanya menjadi pangsa pasar,” kata Drajat.

Perjanjian kemitraan IK-CEPA sebenarnya telah diinisiasi sejak 2012. Kemudian setelah mengalami beberapa fase perundingan akhirnya ditandatangani pada 18 Desember 2020 di Korea Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement