Komisi II Sudah Bentuk Panja RUU Pemilu

Seluruh pihak diminta melihat pengalaman Pemilu 2019 dengan gugurnya ratusan KPPS.

Kamis , 04 Feb 2021, 17:26 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustofa
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengaku, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tinggal dibawa ke rapat paripurna. Ia mengeklaim, Komisi II telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut.

"DPR melalui Komisi II itu sudah bekerja bersama badan keahlian DPR untuk menyusun draf terkait revisi Undang-Undang Pemilu ini. Nah, bahkan sudah dibentuk panja dan panja drafnya sudah selesai dan sekarang posisinya ada di Badan Legislasi," ujar Saan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/2).

Di Baleg, draf RUU Pemilu akan segera diharmonisasi dan disinkronisasikan. Saan mengatakan, Baleg sudah melakukan public hearing untuk menerima masukan dari sejumlah elemen masyarakat.

"Tapi baru sampai public hearing, belum dibikin yang namanya panja, panja untuk apa khusus menyinkronkan dan mengharmonisasikan undang-undang ini. Apakah nanti revisi jalan atau tidak, itu soal berikutnya," ujar Saan.

Meski begitu, ia menilai pelaksanaan pemilu sebelumnya harus dijadikan badan evaluasi untuk pelaksanaan pemungutan suara di masa berikutnya. Khususnya evaluasi dari pemilihan serentak pada 2019 yang menyebabkan ratusan kelompok petugas pemungutan suara (KPPS) gugur.

"Banyak penyelenggara yang menjadi korban, ada reduksi terhadap pileg dibandingkan pilpres. Ada keinginan untuk menata kembali penyelenggara, ada ingin berinovasi agar pemilu ke depan itu juga mengikuti tren digitalisasi," ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR itu.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusannya, revisi undang-undang tersebut akan dibahas oleh Komisi II.

"Pada saat itu di rapat konsultasi pengganti Bamus kita sudah sepakati untuk dibahas di Komisi II DPR," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/2).

Ia menyerahkan kepada Komisi II bagaimana kelanjutan pembahasan revisi UU Pemilu nantinya. Jika berjalan lancar, diharapkannya hasil pembahasannya akan dibawa kembali ke forum Bamus pada Agustus mendatang.

"Proses pembahasan itu kita harapkan kalau berjalan lancar kita harapkan sebelum Agustus, harus sudah masuk di forum Bamus nanti," ujar Azis.