Kamis 04 Feb 2021 15:49 WIB

Myanmar Ajukan Keberatan Atas Tuduhan Genosida di ICJ

Kasus genosida Rohingya dibawa ke ICJ oleh Gambia pada 2019.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Suasana pengadilan internasional (ICJ) kasus Rohingya di Den Haag, Belanda, Rabu (11/12). Pengacara Kanada William Schabas dikritik karena membela Myanmar di pengadilan.
Foto: Koen van Weel/EPA
Suasana pengadilan internasional (ICJ) kasus Rohingya di Den Haag, Belanda, Rabu (11/12). Pengacara Kanada William Schabas dikritik karena membela Myanmar di pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Myanmar mengajukan keberatan ke Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, atas tuduhan genosida terhadap muslim Rohingya. Kasus genosida Rohingya dibawa ke ICJ oleh Gambia pada 2019. 

"Pada 20 Januari 2021, Republik Persatuan Myanmar mengajukan keberatan awal ke pengadilan," ujar ICJ dalam pengajuan yang ditandatangani oleh Presiden Pengadilan Abdulqawi Ahmed Yusuf tertanggal 28 Januari 2021, dilansir Aljazirah, Kamis (4/2). 

Baca Juga

Pengajuan tersebut tidak merinci tentang keberatan apa saja yang disampaikan oleh Myanmar. Namun, para ahli hukum mengatakan, mereka kemungkinan akan menyampaikan apakah pengadilan memiliki yuridiksi untuk menyidangkan kasus genosida tersebut, dan apakah Gambia memiliki kedudukan yang tepat dalam mengajukan gugatan. 

Gambia memiliki waktu hingga 20 Mei untuk menanggapi keberatan Myanmar. Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan poin-poin yang diangkat dalam pengajuan keberatan tersebut. Direktur Kampanye Burma Inggris, Mark Farmaner mengatakan, pengajuan keberatan hanya sekadar taktik yang dilakukan oleh Myanmar untuk menunda sidang. 

"(Pengajuan) keberatan ini tidak akan berhasil, dan tidak lebih dari sekadar taktik untuk menunda (sidang)," ujar Farmaner. 

Baca juga : Sekjen PBB Ingin Internasional Pastikan Kudeta Myanmar Gagal

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement