Kamis 04 Feb 2021 07:48 WIB

Polri: Pasar Muamalah Depok Beroperasi Sejak 2014

Pasar Muamalah dibentuk untuk masyarakat yang ingin berdagang mengikuti zaman Nabi.

Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, beroperasi sejak 2014. "Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok yang digunakan sebagai bazar telah dilakukan sejak 2014," kata Ramadhan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Pasar tersebut buka sekali dalam dua pekan, yakni pada hari Ahad  pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pasar berada di lahan milik tersangka Zaim Saidi.

Baca Juga

Ramadhan mengatakan, Pasar Muamalah dibentuk oleh Zaim untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi. "Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar," ujar Ramadhan.

Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam) dengan ditambah 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan di pasar tersebut adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp 73.500," kata Ramadhan.

Pada Selasa (2/2), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok.

Dalam kasus ini, Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola pasar tersebut serta tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement