Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Perludem: Bawaslu Bisa Proses Kasus Bupati Terpilih WNA 

Kamis 04 Feb 2021 06:19 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

Foto: Republika/Mimi Kartika
Orient bisa diproses dengan pidana pemilihan karena proses pilkada masih berlangsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, kasus dwi kewarganegaraan yang diduga dilakukan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore telah melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hal ini berkaitan dengan tindakannya yang tidak memberikan keterangan dengan benar soal dirinya memiliki kewarganegaraan ganda. 

"Soal proses hukum saya berpandangan masih bisa ditindaklanjuti Bawaslu dengan argumen di atas," ujar Titi kepada Republika, Rabu (3/2). 

Baca Juga

Menurut dia, Orient dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 184 UU Pilkada. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 36 juta sampai Rp 72 juta. 

"Jadi dia lebih tepat dengan pasal 184. Dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar, dia WNA tapi mengaku WNI, atau dia dwi kewarganegaraan, sementara undang-undang kewarganegaraan kita enggak membolehkan," kata Titi. 

Kemudian, Pasal Pasal 134 UU Pilkada mengatur, laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan. Sementara tahapan penyelenggaraan pemilihan berlangsung sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. 

Karena itu, menurut Titi, Orient masih bisa diproses dengan tindak pidana pemilihan karena proses pilkada masih berlangsung. Permasalahan status WNA baru diketahui pada 1 Februari 2021 lalu melalui surat jawaban Kedutaan Amerika Serikat (AS) kepada Bawaslu Sabu Raijua. 

"Namun bisa ada keraguan soal itu, tindak pidana umum pun mestinya bisa diproses atas yang bersangkutan dan pelapornya bisa siapa saja. Termasuk anggota Bawaslu," tutur Titi. 

Di sisi lain, pada saat itu KPU Sabu Raijua telah menetapkan Orient sebagai calon bupati terpilih pada 23 Januari 2021. Bahkan, KPU setempat sudah menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan calon bupati ke DPRD untuk disampaikan kepada Mendagri. 

Ia menambahkan, proses pelantikan memang menjadi otoritas Kemendagri. Dalam Pasal 164 UU Pilkada mengatur kondisi ketika calon bupati berhalangan tetap, calon wakil bupati dapat tetap dilantik meskipun tidak secara berpasangan. 

"Namun untuk bisa dilantik harus ada pengusulan dari DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 160 UU Pilkada," ucap Titi. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler