Kamis 04 Feb 2021 04:30 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Juliari Batubara

Perpanjangan masa penahanan JPB dilakukan selama 30 hari berdasarkan penetapan PN.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap bantuan sosial (bansos) Covie-19, Juliari Peter Batubara (JPB). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/2).

Dia mengatakan, perpanjangan masa penahanan JPB dilakukan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penambahan masa kurungan itu dimulai pada Rabu ini hingga 5 Maret mendatang.

Perpanjangan masa tahanan serupa juga dilakukan terhadap tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono (AW). Penambahan masa tahanan yang sama juga didapat Adi Wahyono berdasarkan penetapan PN Jakpus.

"JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan AW di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Ali Fikri lagi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement