Rabu 03 Feb 2021 21:06 WIB

Padang Panjang tak Persoalkan SKB 3 Menteri

Padang Panjang tak pernah buat aturan yang memaksa pakaian harus sesuai agama tertent

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Ali Tabrani
Foto: Dok. Pribadi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Ali Tabrani

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang Ali Tabrani mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga menteri itu membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. 

Menurut Ali, Padang Panjang selama ini tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan siswa dan guru untuk mengenakan seragam dengan atribut agama tertentu di sekolah. "Kami setuju saja (dengan SKB 3 Menteri terkait atribut sekolah). Kami di Padang Panjang memang tidak pernah membuat aturan yang memaksa pakaian harus sesuai dengan agama tertentu," kata Ali kepada Republika, Rabu (3/2).

Ali menyebut, walau Padang Panjang dijuluki sebagai Kota Serambi Mekkah dan sangat identik dengan Islam, mereka tidak pernah memaksa harus berpakaian dengan atribut muslim di sekolah. Mereka mempersilakan setiap individu baik itu murid ataupun guru untuk berpakaian sesuai dengan keinginan masing-masing.

Menurut dia, ada di satu sekolah yang berisikan murid yang beragama non-Islam. Dan murid non-Islam tersebut diberi kebebasan untuk menggunakan pakaian yang sama dengan mayoritas atau sesuai dengan anjuran agamanya sendiri.

Selain di sekolah, hal seperti ini menurut Ali juga berlaku untuk semua pegawai di seluruh instansi pemerintah di Kota Padang Panjang. Pegawai yang tidak beragama Islam tidak pernah diwajibkan untuk berpakaian muslimah.

"Di instansi pemerintah juga demikian. Jadi dapat dikatakan Padang Panjang tidak masalah dengan SKB yang dikeluarkan menteri," ujar Ali.

Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri membentuk SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dia menuturkan, pertimbangan tersebut yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

"Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

Pada akhir Januari lalu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang menjadi sorotan sejak ada salah seorang siswi non-Muslim dan orang tua yang keberatan mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Salah seorang orang tua murid bernama Elianu Hia memprotes pihak SMK 2 Padang karena merasa anaknya dipaksa memakai pakaian berkerudung di sekolah.

Protes Elianu ini menjadi viral karena ia sebarkan melalui akun sosial media Facebook milknya. Elianu yang merupakan non-Muslim terpaksa mendatangi sekolah karena anaknya sudah tiga kali dipanggil ke ruang bimbingan konseling lantaran tidak berpakaian seperti siswi lain yang memakai kerudung.

"Jadi, anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab, ini keputusan sekolah. Wajib katanya," kata Elianu, Jumat (22/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement