Rabu 03 Feb 2021 18:12 WIB

Ini Perubahan Bantuan Pandemi Tahun Lalu dan Sekarang

BSU dihentikan dan insentif untuk tenaga kesehatan dipotong.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Fuji Pratiwi
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) (ilustrasi). Pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 tahun lalu. Tahun ini, bantuan ada yang berlanjut, ada yang dihentikan, dan ada pula yang dikurangi.
Foto: Prayogi/Republika.
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) (ilustrasi). Pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 tahun lalu. Tahun ini, bantuan ada yang berlanjut, ada yang dihentikan, dan ada pula yang dikurangi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak pandemi Covid-19 mulai merebak di Indonesia, pemerintah mulai memberikan berbagai stimulus ekonomi dan bantuan penunjang lainnya. Khususnya, pada pihak-pihak yang terdampak ataupun yang membutuhkan bantuan.

Beberapa dari bantuan tersebut hingga kini memang ada yang masih berjalan. Selain dari yang dikurangi nilai manfaatnya, ataupun dihentikan dan menunggu konfirmasi lanjutan.

Baca Juga

Berikut penjelasannya dan perubahannya

1. Bantuan Sosial Tunai (Dilanjut)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sempat menyalurkan kembali Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000 pada medio 2020 kepada masyarakat untuk sekali kirim.

Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini ditujukan pada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan pagu sebesar Rp 4,5 triliun. 

Namun demikian, pada 2021 ini, seiring pergantian Mensos oleh Tri Rismaharini, Bansos Tunai memang kembali disiapkan oleh pemerintah. Rencananya, bantuan ini disiapkan untuk 10 juta KPM dengan nilai Rp 200 ribu per KPM pada 2021. Sedangkan, untuk total anggaran yang disiapkan adalah sekitar Rp 12 triliun untuk periode transfer Januari hingga Juni 2021.

 

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) (Dilanjut 2021)

Saat itu, Juliari P Batubara, mantan Menteri Sosial yang tersandung kasus korupsi bansos sembako 2020, menerima arahan dari Presiden Jokowi untuk menaikan nilai bantuan program sembako.

"Per 1 Maret sampai 31 Agustus, Program Sembako yang dulunya program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), kita naikkan dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu, Ini bukan saya yang perintahkan tapi Bapak Presiden Jokowi yang perintahkan," ujar Juliari saat itu.

Pada 2020, BPNT kepesertaan ada sekitar 15,2 juta, sedangkan pada 2021, kepesertaan meningkat menjadi 18,5 juta KPM. Di tahun ini, anggaran BPNT juga Rp 200 ribu. Total pagu yang dianggarkan untuk tahun ini adalah Rp 44,7 triliun.

 

3. Bantuan Subsidi Upah (Tidak dilanjut)

Di periode akhir tahun lalu, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta rupiah. Bantuan senilai Rp 2,4 juta per orang itu, disalurkan dalam tiga bulan dan dua periode. 

Diberitakan Republika, Menaker Ida Fauziah sempat menjelaskan, jika bantuan tersebut telah mencakup 98,91 persen realisasi. Dari 12.403.896 penerima bantuan dan 413.649 perusahaan, BSU telah tersalurkan sekitar Rp 29,5 triliun.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum merencanakan BSU untuk 2021. Pasalnya, pemerintah melihat sebagian kondisi sudah pulih dibandingkan awal pandemi pada 2020 lalu.

"Kami masih menunggu, karena memang di APBN 2021 (BSU) tidak dialokasikan. Nanti kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya. Tapi memang (BSU) tidak dialokasikan di APBN 2021," kata Menaker, Senin (1/2).

 

4. Bantuan Kuota Pendidikan (Rencana dilanjut)

Selama 2020 kemarin, pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan akses belajar bagi para guru dan siswa. Dikutip laman Kemendikbud, Kemendikbud beserta pemangku kepentingan lainnya memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan dengan nilai Rp 7,2 triliun.

"Asistensi fiskal diberikan kepada 60 juta siswa untuk pendidikan umum maupun pendidikan khusus. Tentunya asistensi ini sangat bermanfaat. Apalagi Menteri Nadiem sudah mengatur alokasi pemanfaatannya dengan baik. Saya kira ini keputusan yang baik sekali," ujar Menkominfo Johnny G Plate, saat itu.

Pada 2021 ini, Kemendikbud memberikan kabar perpanjangan bantuan internet. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim.

Mengutip Republika, dia mengatakan jika subsidi kuota internet untuk siswa, guru, dosen, dan mahasiswa pada 2021 masih akan diberikan. Namun, secara peraturan dan jumlah bantuan masih sedang dalam pembahasan.

"Pada 2021, alokasi kuota internet ini masih akan dilakukan. Namun, tentu kita akan berusaha untuk menempuh dengan cara yang lebih baik," kata Ainun, dalam telekonferensi, Selasa (5/1).

Ia menjelaskan, saat ini Kemendikbud sedang merumuskan besaran dan juga cakupan pemberian subsidi ini. Sebab, pada 2021 situasi pandemi diperkirakan akan ada perkembangan dengan dilakukannya vaksinasi.

Selain itu, kebijakan subsidi ini akan dipengaruhi dengan situasi sekolah yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, atau campuran antara tatap muka dan jarak jauh.

 

5. Insentif Nakes (Dipotong)

Pemerintah mulai memberikan insentif bagi para tenaga kesehatan yang melawan Covid-19. Selama 2020, insentif dokter hingga tenaga perawat berbeda, untuk dokter spesialis insentif diberikan senilai Rp 15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. 

Jumlah itu, belum termasuk santunan tenaga medis yang meninggal karena Covid-19, sebesar Rp 300 juta dan pemberian dananya dikoordinasikan dengan Kementerian kesehatan. Namun, belum ada SK Menkes terkait itu.

Namun, berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 tentang ketetapan besaran insentif nakes terbaru, ada pemotongan nilai. Dalam surat keputusan itu, dijelaskan, insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS R p6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Biaya santunan kematian, masih sama Rp 300 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement