Rabu 03 Feb 2021 15:15 WIB

Mendagri Diharapkan Segera Melantik Wabup Bekasi

H Akhmad Marjuki dinilai Tim Kuasa Hukum berhak menduduki jabatan Wakil Bupati Bekasi

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mendapat kiriman surat yang berisikan somasi mengenai desakan pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati terpilih H Akhmad Marjuki, yang melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang.
Foto: Dok istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mendapat kiriman surat yang berisikan somasi mengenai desakan pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati terpilih H Akhmad Marjuki, yang melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mendapat kiriman surat yang berisikan somasi mengenai desakan pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati terpilih H Akhmad Marjuki, yang melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang. H Akhmad Marjuki dinilai Tim Kuasa Hukum berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 mendatang.

“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan yang berlaku,” poin dalam surat Kuasa Hukum dari H Akhmad Marjuki, yakni Ilhamsyah, SH dan Harry Syahputra SH, yang menyatakan dirinya sebagai Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih.

Di dalam surat yang didapat, Tim Kuasa Hukum menjelaskan bawah persoalan timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki.

Hal tersebut, dalam surat Tim Kuasa Hukum ini, karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Panitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam pasa 176 UU Pilkada. Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD  dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement