IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang ingin menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Tak hanya itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) juga wajib melakukan tinjauan ke lapangan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalimantan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id