Rabu 03 Feb 2021 07:07 WIB

Banyuwangi Rilis Aturan Baru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan kebijakan terbaru masa pandemi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polisi mengecek suhu tubuh supir yang baru sandar di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad (27/12/2020). Ilustrasi
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Polisi mengecek suhu tubuh supir yang baru sandar di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad (27/12/2020). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi. SE yang berlaku sejak awal Februari ini mengatur jam operasional destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan serta toko modern.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono mengatakan, penyusunan kebijakan terbaru menyesuaikan perkembangan kasus Covid di Banyuwangi. Penularan virus di daerah masih terus terjadi sehingga warga diminta disiplin pada protokol kesehatan.

"Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus kendor. Justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk menghindari paparan virus corona," katanya dalam pesan resmi, Selasa (2/2).

Selain mematuhi protokol kesehatan secara ketat, pemkab perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Hal tersebut diatur dalam kebijakan terbaru yang dikeluarkan Pemkab Banyuwangi.

Adapun poin kebijakan tersebut antara lain seluruh destinasi wisata dan usaha jasanya beroperasi pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Kebijakan ini dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00 sampai 08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tersedia.

Poin kedua, seluruh kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 sampai 20.00 WIB. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. "Kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran," katanya.

Karaoke dan tempat hiburan beroperasi pukul 11.00 sampai 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Berikutnya, kegiatan usaha di seluruh RTH beroperasi dari pukul 12.00 hingga 20.00 WIB. Hal ini kecuali aktivitas olahraga yang bersifat operasional dan tidak bergerombol.

Poin kelima, membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian dan perayaan (sesuai dengan Perbup Nomor 51 Tahun 2020). Lalu pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Di sini, pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan.

Ketujuh, toko (modern/minimarket/tradisional) jam operasionalnya sama dengan poin enam. "Dikecualikan untuk fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan maksudnya adalah apotik, klinik, RS dan sejenisnya,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement