Selasa 02 Feb 2021 22:44 WIB

Pemprov DKI: Tidak Ada Pemangkasan Ukuran Petak Makam Covid

Ukuran petak makam di DKI sesuai dengan standar, yakni 2,5 x 1,5 meter persegi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Petugas pemakaman menguburkan jenazah korban COVID-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, (2/2/2021). Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ivan Murcahyo menyatakan TPU Srengseng Sawah dua telah mulai menerima pemakaman jenazah COVID-19 dengan kapasitas 1.020 petak.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas pemakaman menguburkan jenazah korban COVID-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, (2/2/2021). Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ivan Murcahyo menyatakan TPU Srengseng Sawah dua telah mulai menerima pemakaman jenazah COVID-19 dengan kapasitas 1.020 petak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Nurcahyo membantah isu adanya pemangkasan ukuran petak makam bagi jenazah Covid-19. Ivan menuturkan, ukuran petak makam yang digunakan sesuai dengan standar, yakni 2,5 x 1,5 meter persegi.

"Petak makam itu kan standar, 2,5 meter x 1,5 meter persegi. Kalau petak makam enggak mungkin kita kecilkan, enggak bisa lah, orang nanti enggak muat kalau dikecilkan," kata Ivan saat dihubungi, Selasa (2/2).

Baca Juga

Selain dinilai tidak pantas, Ivan menyebut, jika ukuran petak makam dikurangi, maka hal itu dapat menyulitkan petugas saat proses pemakaman. Dia menambahkan, pihaknya juga tidak ingin ada protes dari pihak keluarga jenazah lantaran ukuran petak makam yang lebih kecil.

Menurut dia, untuk mengatasi krisis makam, pihaknya mengoptimalisasi penggunaan lahan yang ada. Ia mencontohkan, ukuran beberapa prasarana di lokasi pemakaman, seperti jalan, dan shelter pekerja makam dan sebagainya pun diperkecil.

"Paling memungkinkan itu kami mengoptimalkan lahan-lahan untuk bisa difungsingkan lebih banyak untuk perpetakan makam. Kita upayakan itu enggak mengganggu fungsi pelayanan pemakaman," tutur dia.

In Picture: TPU Srengseng Sawah Kembali Sediakan 1.000 Liang Lahat

photo
Suasana pemakaman jenazah korban COVID-19 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (2/2). Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ivan Murcahyo menyatakan TPU Srengseng Sawah dua telah mulai menerima pemakaman jenazah COVID-19 dengan kapasitas 1.020 petak. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 

 

Ivan menambahkan, pihaknya telah memakamkan total sebanyak 13 ribu lebih jenazah dengan protokol kesehatan. Jumlah itu, jelas Ivan, berdasarkan data sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Ibu Kota hingga pekan ini.

“Jenazah yang dimakamkan dengan protokol (kesehatan) dari awal Maret 2020 sampai minggu ini sudah 13.300 jenazah,” kata Ivan.

Ivan mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta bahkan pernah memakamkan jenazah Covid-19 hingga 105-107 jenazah per hari. Namun, kini tren pemakaman jenazah yang meninggal akibat virus corona pun mengalami penurunan. Ia pun berharap agar ke depannya, jumlah jenazah Covid-19 bisa terus menurun.

“Dua pekan yang lalu di atas 100 (jenazah) terus pemakamannya. Kalau sekarang 90-an, sudah di bawah 100 trennya. Semoga saja turun terus,” ungkap dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga membantah isu adanya pemangkasan luas petak makam di Jakarta. Ariza menuturkan, pihaknya hanya menyesuaikan jarak antarpetak makam.

"Kalau ukuran pemakaman standar ya, jadi yang ada itu diseauaikan jaraknya, jarak antar satu petak dengan petak lain," ujar Ariza.

Sebelumnya, Ariza mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan penambahan lahan makam khusus jenazah yang meninggal akibat Covid-19. Ariza menyebut, ada sekitar 17 ribu lebih petak makam yang disiapkan di beberapa tempat pemakaman umum (TPU).

"InsyaAllah, di bulan depan secara bertahap kita akan mempersiapkan tidak kurang daro 17.100 petak (makam)," kata Ariza saat meninjau kesiapan TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1).

photo
Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement