Selasa 02 Feb 2021 22:00 WIB

PBB Sebut Penyiksaan dan Kerja Paksa Meluas di Penjara Korut

AS mempertimbangkan sanksi baru atas program nuklir Korut.

PBB Sebut Penyiksaan dan Kerja Paksa Meluas di Penjara Korut. Seorang petugas lalu lintas berdiri dengan perhatian di sepanjang jalan utama Distrik Pusat di Pyongyang, Korea Utara, pada hari Rabu, 6 Januari 2021.
Foto: AP/Jon Chol Jin
PBB Sebut Penyiksaan dan Kerja Paksa Meluas di Penjara Korut. Seorang petugas lalu lintas berdiri dengan perhatian di sepanjang jalan utama Distrik Pusat di Pyongyang, Korea Utara, pada hari Rabu, 6 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Penyiksaan dan kerja paksa tersebar luas di penjara-penjara Korea Utara, yang merupakan kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata Kantor Hak Asasi Manusia PBB. Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan sanksi baru atas program nuklir Pyongyang.

Laporan yang dikeluarkan tujuh tahun setelah penyelidikan penting PBB menemukan kejahatan terhadap kemanusiaan sedang dilakukan. Laporan juga  mengatakan kamp penjara politik yang dijalankan oleh pasukan keamanan masih bertahan, meskipun informasinya lebih sulit diperoleh.

Baca Juga

"Tidak hanya kekebalan hukum yang berlaku, tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan terus dilakukan," kata Komisaris Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet dalam sebuah pernyataan, Selasa (2/2).

Dia mendesak kekuatan dunia untuk menuntut keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut. Laporan itu meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk Republik Demokratik Rakyat Korea ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk dituntut atau membentuk pengadilan ad hoc.

"Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia berat dan kejahatan berkelanjutan terhadap kemanusiaan seharusnya tidak menjadi pertimbangan kedua untuk membawa Korea Utara ke meja perundingan," kata juru bicara hak asasi manusia PBB Ravina Shamdasani kepada Reuters.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement