Selasa 02 Feb 2021 17:47 WIB

Sanksi Denda akan Diterapkan di Pangandaran  

Sanksi denda itu tak hanya berlaku untuk warga Kabupaten Pangandaran. 

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Plh Bupati Pangandaran Kusdiana menerima suntikan pertama vaksin Covid-19, Selasa (2/2).
Foto: Dok Humas Pemkab Pangandaran
Plh Bupati Pangandaran Kusdiana menerima suntikan pertama vaksin Covid-19, Selasa (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Meningkatnya kasus penularan Covid-19 dan rendahnya penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Pangandaran membuat pemerintah setempat mengambil kebijakan baru dalam penanganan pandemi. Mulai pekan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan menerapkan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tak memakai masker. 

Pemkab Pangandaran telah mengeluarkan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pangandaran, Kusdiana, tertanggal 29 Januari 2021. Aturan itu akan berlaku mulai dari 1 Februari 2021.

"Sekarang edukasi dan sosialisasi dulu sampai Kamis. Semua dari teman-teman kepala desa, dinas kesehatan, dan TNI/Polri, turun untuk edikasi ke masyarakat," kata Kusdiana, Selasa (2/2).

Dalam instruksi itu, tertulis sanksi denda bagi para pelanggaran prokes. Denda yang akan dikenakan kepada pelanggar adalah sebesar Rp 20 ribu untuk pelanggaran pertama. Sanksi denda itu akan naik menjadi Rp 50 ribu untuk pelanggaran yang kedua kali dan seterusnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement