Selasa 02 Feb 2021 17:28 WIB

Malaysia Lanjutkan PKP Hingga 18 Februari

Kasus harian di semua negeri-negeri masih menunjukkan tren peningkatan.

Warga dengan mengenakan masker berjalan di luar pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/1). Otoritas Malaysia memperketat pembatasan pergerakan untuk mencoba menghentikan penyebaran COVID-19. Foto AP / Vincent Thian
Foto: AP
Warga dengan mengenakan masker berjalan di luar pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (14/1). Otoritas Malaysia memperketat pembatasan pergerakan untuk mencoba menghentikan penyebaran COVID-19. Foto AP / Vincent Thian

IHRAM.CO.ID,KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengumumkan akan melanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) yang semestinya berakhir pada 4 Februari dilanjutkan hingga 18 Februari 2021 untuk membendung penularan COVID-19.

Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob mengemukakan hal itu di Putrajaya, Selasa (2/2), dalam siaran pers harian perkembangan PKP dan PKP Bersyarat (PKPB) di negara tersebut.

"Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) juga membentangkan penilaian resiko PKP 2.0 yang sedang dilaksanakan di semua negeri (provinsi) di Semenanjung dan negeri Sabah yang dijadwalkan berakhir pada 4 Februari 2021," katanya.

KKM membenarkan kasus harian di semua negeri-negeri masih menunjukkan tren peningkatan dengan kadar penularan dalam klaster adalah antara 20 persen hingga 40 persen. "Selain itu, penularan sporadisdalam komunitas juga tinggi yang melibatkan warga negara dan bukan warga negara," katanya.

 

Sehubungan dengan itu, ujar dia, atas penilaian risiko dan nasihat KKM sidang setuju untuk melanjutkan PKP 2.0 di seluruh negara bermula 5 sehingga 18 Februari 2021 kecuali Negeri Sarawak yang kekal di bawah PKPB melainkan kawasan yang dinyatakan PKPD (PKP diperketat).

Namun PKP 2.0 adalah berbeda dengan PKP pertama kali yang pernah dilaksanakan tahun lalu di mana pada PKP pertama dilaksanakan total lockdown.

"PKP 2.0 ini sektor perniagaan dan ekonomi telah dibenarkan beroperasi dengan SOP yang sangat ketat. Perincian sektor-sektor mana yang dibenarkan atau tidak dibenarkan beroperasi boleh dirujuk di laman Majelis Keselamatan Negara (MKN)," katanya.

Pergerakan melintas daerah dan negeri serta aktivitas sosial masih tidak dibenarkan, manakala SOP lain tetap seperti sebelum ini. "Setiap keputusan yang dibuat adalah berdasarkan data-data dariKKM. Sebagai contoh, larangan melintasi negeri dilaksanakan karena terdapat 31 klaster lintas negeri," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement