Selasa 02 Feb 2021 16:48 WIB

Mahfud: Kasus Asabri tak Boleh Rugikan Prajurit TNI-Polri

Pemerintah menjamin uang prajurit TNI-Polri tidak hilang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan prajurit TNI-Polri tidak boleh dirugikan dalam pengusutan kasus korupsi PT Asabri. Mahfud memastikan uang milik prajurit TNI-Polri di PT Asabri tidak hilang.

"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung, prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun," jelas Mahfud lewat keterangan video singkat, Selasa (2/2).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, pemerintah menjamin kasus korupsi PT Asabri akan terus berjalan dengan tidak menghilangkan jaminan kesejahteraan prajurit yang ada di yayasan tersebut. Dia menjelaskan, Kejaksaan Agung akan mengupayakan hal tersebut saat melanjutkan penanganan kasusnya.

"Nanti kalau misal dari aset-aset yang dikumpul misalnya masih belum sepadan, kurang sedikit banyak, akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan," katanya.

Mahfud menjelaskan, dia juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal penyitaan beberapa aset terkait kasus tersebut. Dia mengatakan, proses tersebut akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini. Untuk itu, dia mengajak masyarakat agar ikut mengawal dan mempercayakan Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus itu.

"Saya tadi koordinasi juga dengan Kejaksaan Agung, mereka dalam waktu dekat ini akan menyita bebrapa aset," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement