Selasa 02 Feb 2021 14:31 WIB

Abu Janda tidak Ditahan, Polri: Percayakan pada Polisi

Karo Penmas Polri meminta tidak ada kegaduhan terkait kasus Abu Janda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri belum melakukan tindakan penahanan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cuitannya yang menyebut 'Islam arogan'. Kendati demikian, masyarakat diminta untuk mempercayakan pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. 

"Percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Baca Juga

Maka dengan demikian, kata Rusdi, jika suatu kasus telah dipercayakan, disesuaikan dan diselesaikan melalui jalur hukum maka percayakan kepada pihak berwajib. Kemudian untuk kasus yang berdasarkan pada LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu terkait dengan ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai, penyidik akan kembali memanggil Abu Janda pada Kamis (4/2) mendatang.

"Sekali lagi, hari kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai. Tentunya semua akan diproses ditangani penyidik Bareskrim Polri," jelas Rusdi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement