Selasa 02 Feb 2021 12:27 WIB

OJK: Nasabah Boleh Ajukan Keringanan Cicilan Secara Berulang

Pengajuan keringan cicilan bisa dilakukan hingga Maret 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan para debitur dapat mengajukan keringanan cicilan atau restrukturisasi kredit secara berulang. Hal ini bisa dilakukan jika masih diperlukan, dengan tidak mengenakan biaya berlebihan kepada nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengajuan keringan cicilan bisa dilakukan hingga Maret 2022. “Kredit restrukturisasi bisa dilakukan berulang jika masih diperlukan,” ujarnya saat konferensi pers senin malam.

Baca Juga

Berdasarkan data OJK, total kredit restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 971 triliun. Sedangkan restrukturisasi kredit industri keuangan non bank senilai Rp 240 triliun.

Adapun restrukturisasi kredit berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga. Pemberian keringan cicilan kredit merupakan bagian dari paket kebijakan terpadu antara kebijakan fiskal, moneter, makroprudensial, mikroprudensial, dan regulasi sektor keuangan.

Terdapat tujuh aturan fiskal di bidang perpajakan yang masuk dalam kebijakan terpadu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement