Selasa 02 Feb 2021 10:20 WIB

Sepekan PSBB Ketat, Kasus Covid DKI Masih Tinggi

Wagub DKI mengakui kasus positif Covid-19 di Jakarta saat ini masih lumayan tinggi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, selama sepekan perpanjangan PSBB ketat, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih cukup tinggi. Namun, Ariza tidak menjelaskan secara perinci mengenai hal tersebut.

"Masih lumayan tinggi, tapi ke depan kita harapkan bisa ada penurunan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (1/2).

Ariza mengungkapkan, pihaknya pun akan terus berupaya menambah jumlah rumah sakit rujukan Covid-19, ruang isolasi mandiri, laboratorium, hotel yang digunakan untuk isolasi mandiri, dan jumlah tempat tidur. Termasuk juga meningkatkan tes usap PCR.

"Jadi Jakarta betul-betul mengupayakan melakukan berbagai upaya terkait pencegahan dan penanganan, pengendalian covid di wilayah Jakarta," ujarnya.

Menurut dia, peningkatan fasilitas kesehatan yang dilakukan oleh Pemprov DKI itu pun telah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Termasuk juga peningkatan jumlah hotel untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Ariza menuturkan, pemerintah pusat melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sudah menyetujui dan mendukung rencana tersebut.

"(Penambahan) Hotel isolasi sudah disampaikan sama Pak Sandi. Pak Sandi sangat setuju, sedang diproses anggarannya sudah dipersiapkan," tutur Ariza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu mulai dilakukan sejak 11-25 Januari 2021.

Namun, dalam perpanjangan PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB. Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement