Selasa 02 Feb 2021 09:40 WIB

Ini Syarat Pemeriksaan Genose di Stasiun KA

Calon penumpang di antaranya dilarang merokok sebelum pemeriksaan Genose.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas mengetes kantong nafas milik pegawai PT KAI (Persero) dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengimplementasikan penggunaaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 pada calon penumpang kereta api mulai 5 Februari 2021.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas mengetes kantong nafas milik pegawai PT KAI (Persero) dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengimplementasikan penggunaaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 pada calon penumpang kereta api mulai 5 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menyediakan layanan alat screening Genose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Tugu Yogyakarta. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sebelum menggunakan layanan tersebut, terdapat syarat-syarat yang perlu diketahui agar hasilnya akurat.

“Untuk melakukan pemeriksaan Genose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, dan minum kecuali air putih selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/2).

Joni mengatakan, calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib. Selanjutnya akan diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran.

Pada layanan pemeriksaan Genose, Joni menuturkan, calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak tiga kali.

 

“Langkahnya adalah, sebanyak dua kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ketiga, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh,” jelas Joni.

Selanjutnya, kantong akan dikunci agar udara di dalamnya tidak keluar dan diberikan kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat Genose C19. Joni memastikan, hasil pemeriksaan Genose akan keluar dalam waktu sekitar tiga menit dan pemeriksaan dilakukan satu kali tanpa pengulangan.

Joni menambahkan, hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku tiga hari sejak dikeluarkannya print out hasil tes Genose. Jika hasilnya positif, Joni menegaskan, calon penumpang  tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket dapat dikembalikan penuh tanpa potongan.

 

“Petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri. Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili,” jelas Joni.

Pada periode 26 Januari-8 Februari 2021, pelanggan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan Genose C19 (Gadjah Mada Electric Nose Covid-19) atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 11 Tahun 2021.

“KAI berharap seluruh calon penumpang yang akan menggunakan layanan pemeriksaan Genose di stasiun dapat memahami dengan baik terkait syarat-syaratnya agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala,” tutur Joni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement