Senin 01 Feb 2021 21:14 WIB

Rohadi Kembali Didakwa Suap Penanangan Perkara

Rohadi didakwa menerima total Rp 4.6 miliar untuk menangani perkara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga sebagai terpidana suap Rohadi (kedua kiri) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang juga sebagai terpidana suap Rohadi (kedua kiri) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi didakwa berlapis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan itu terkait dengan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pertama, Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Jaksa meyakini, suap diberikan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus.

"Uang yang diterima melalui perantaraan Sudiwardono dan Julius C Manupapami tersebut diberikan agar Terdakwa (Rohadi) mengurus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)," ujar jaksa Takdir Suhan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/2). 

 

Kedua, Rohadi didakwa menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Jaksa juga mendakwa Rohadi telah menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000, serta dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono Rp 1,5 miliar.

 

Sama dengan dakwaan pertama, jaksa KPK mengatakan empat orang tersebut memberi uang agar Rohadi mengurus perkara mereka yang sedang berjalan di MA. Rohadi dinilai memiliki kedekatan dengan hakim di MA.

 

"Menurut pemikiran Rudi Indawan, Ali Darmadi dan Sareh Wiyono ada hubungan dengan jabatan terdakwa yang dianggap mampu 'mengurus' perkara karena dikenal mempunyai kedekatan dengan beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung yang dilakukan Terdakwa," terang jaksa.

 

Dalam dakwaan disebutkan total suap yang diberikan sejumlah orang berperkara itu ke Rohadi itu berjumlah Rp 4.663.500.000. Jaksa meyakini Rohadi melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2010-2016 saat masih menjadi mantan panitera di PN Jakarta Utara.

 

Rohadi didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement