Menkominfo Ajak DPR Percepat RUU Perlindungan Data

Saat ini kebutuhan perlindungan data pribadi telah mendesak khususnya lintas negara

Senin , 01 Feb 2021, 20:58 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.Johnny G Plate mengajak DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.Johnny G Plate mengajak DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Johnny mengatakan, saat ini kebutuhan perlindungan data pribadi telah mendesak baik untuk rakyat secara pribadi maupun dalam konteks arus data lintas negara (cross border data flow) untuk menjaga data dan nilai nilai ekonomi Indonesia. 

"RUU ini nggak hanya akan beri kejelasan atas kepastian perlindungan data pribadi, tapi juga rujukan utama dalam penyelengaraan pertukaran data pribadi secara khusus lintas batas negara, kami mohon dukungan Komisi I agar kita bersmaa sama dapat menjawab kebutuhan RUU PDP melalui pengesahan RUU itu secepatnya," kata Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (1/2).

Johnny mengatakan, arus data dengan kepercayaan (data free flow with trust) dan arus data lintas negara (cross border data flow) saat ini menjadi isu besar dunia. Dalam proses pertukaran data tersebut, harus menaati prinsip keabsahan, keadilan dan keterbukaan.

Selain itu, di saat bersamaan, pemimpin negara-negara sahabat menanti Indonesia memiliki payung hukum lebih kuat dalam pertukaran data.

"Dunia internasional menunggu dan memperhatikan perkembangan pembahasan RUU PDP kita dan rakyat pun menanti agar perlindungan hak hak privat mereka dapat kita bersama kita lakukan dengab UU dimaksud," ujarnya.

Karena itu, Mantan Anggota DPR itu mengatakan  tetap menghormati proses pembahasan antara Panja DPR dan Pemerintah. Namun demikian, ia berharap pembahasan RUU PDP yang panjang ini dapat menghasilkan regulasi yang dibutuhkan semua pihak.

"Dengan harapan semoga RUU PDP yang kita hasilkan ini betul betul menjawab tidak saja kebutuhan perlindungan data pribadi rakyat di dalam negeri tapi juga menjaga data dan nilai nilai ekonomi yang dimiliki Indonesia dalam perhelatan antar bangsa melalui cross border data flow yg terlindungi dengan baik," kata Johnny.