Senin 01 Feb 2021 21:27 WIB

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Sidang mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement