Revisi UU Pemilu di Tingkat Baleg Belum Final

Proses harmonisasi baru diawali dengan mendatangkan sejumlah pakar.

Senin , 01 Feb 2021, 20:23 WIB
Tukang becak yang mengangkut logistik hasil Pemilu 2019 (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Tukang becak yang mengangkut logistik hasil Pemilu 2019 (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, sampai saat ini proses harmonisasi terhadap perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu masih belum final di tingkat badan legislasi (Baleg). Terakhir, proses harmonisasi baru diawali dengan mendatangkan sejumlah pakar.

"Jadi yang sempat dilakukan Baleg hanya itu, itu pun hanya beberapa orang belum lengkap dari rencana sekian belas orang kita mau dengarkan pendapat pakar itu. Itu belum dapat diwujudkan, sehingga langkah kita untuk menuju kepada harmonisasi sampai saat ini belum dilakukan," kata Syamsurizal kepada Republika.co.id, Senin (1/2).

Syamsurizal yang juga anggota Baleg tersebut mengatakan, untuk sampai proses pembahasan masih sangat jauh. Termasuk apakah akan diparipurnakan dalam waktu dekat.

"Oleh karena itu dia apakah final sampai prolegnas belum juga. Jadi sampai hari ini pun untuk diparipurnakan belum. Karena memang belum selesai di Baleg," ujarnya.

Syamsurizal menambahkan, jika DPR tidak bisa memproses revisi UU Pemilu pada masa sidang ini, DPR bisa memulai lagi melalui RDPU dan harmonisasi di baleg dari awal. Setelah diharmonisasi baru akan diserahkan ke badan musyawarah.

"Tergantung bamusnya nanti kalau ini diserahkan Komisi II, Komisi II buat pansus atau apa panjanya," tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta partai koalisi pendukungnya untuk mengkaji ulang rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lanjut tidaknya revisi UU Pemilu tergantung komisi II DPR. 

"Mesti ada kesepahaman di DPR sendiri mengenai jadi atau tidaknya revisi UU Pemilu di luar kode-kode yang katanya dilakukan oleh pemerintah," kata Dasco.

Ia menyerahkan sepenuhnya pada Komisi II DPR sebagai pengusul revisi Undang-Undang tersebut. Tentunya hal tersebut tergantung juga dari perintah fraksi dari masing-masing partai yang ada di parlemen. 

"Ini kembali kepada kawan-kawan di Komisi II tentunya yang menjalankan perintah dan fraksi partainya masing-masing untuk kemudian mengkaji dan melakukan proses-proses komunikasi di komisi II, apakah inisiatif DPR ini mau dilanjutkan atau tidak," ujarnya.