Sebelumnya, kuasa hukum Denny juga ingin menanggapi jawaban termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait. Akan tetapi, Anggota Majelis Hakim Suhartoyo pun tidak memperkenankannya, karena jika pemohon diberikan izin menanggapi, maka pihak yang lain juga harus diberi kesempatan yang sama.
Apabila itu terjadi, kata Suhartoyo, maka persidangan tidak akan berakhir. Menurut dia, setiap pihak dalam perkara nomor 124 sudah menyampaikan argumentasi dan pembelaannya, giliran MK yang akan memutuskan perkara ini lanjut atau tidak ke sidang berikutnya, melalui rapat permusyawaratan hakim.
"Sekarang sudah tidak ada lagi tanggapan atas tanggapan. Ini nanti ada replik, ada duplik lagi, enggak selesai nanti Pak," kata Suhartoyo.
Dalam persidangan berikutnya lah, para pihak dapat membuktikan kebenaran argumentasinya maupun membantah pernyataan atau tuduhan pihak lain. Di sisi lain, ia juga mengingatkan, pihak terkait hanya sekadar memberikan keterangan, dan tidak perlu mengajukan eksepsi dan kewenangan MK terhadap perkara ini.