Pimpinan DPR Tanggapi Soal Jadi tidaknya UU Pemilu Direvisi

Dasco menyerahkan sepenuhnya soal kelanjutan revisi UU Pemilu pada Komisi II DPR.

Senin , 01 Feb 2021, 15:26 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah partai meminta agar DPR menunda revisi Undang-Undang Pemilu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dikabarkan telah meminta partai koalisi pendukungnya untuk mengkaji ulang rencana revisi Undang-Undang Pemilu. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, perlu ada pemahaman yang sama terkait jadi tidaknya revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan. "Mesti ada kesepahaman di DPR sendiri mengenai jadi atau tidaknya revisi UU pemilu di luar kode-kode yang katanya dilakukan oleh pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2). 

Baca Juga

Dasco menyerahkan sepenuhnya pada Komisi II DPR sebagai pengusul revisi Undang-Undang tersebut. Tentunya hal tersebut tergantung juga dari perintah fraksi dari masing-masing partai yang ada di parlemen. 

"Ini kembali kepada kawan-kawan di komisi II tentunya yang menjalankan perintah dan fraksi partainya masing-masing untuk kemudian mengkaji dan melakukan proses-proses komunikasi di komisi II, apakah inisiatif DPR ini mau dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

"Kalau menurut saya apakah diloloskan tidak diloloskan itu dinamika yang terjadi di DPR. Nanti kita lihat saja," ucapnya menambahkan.

Sementara itu Partai Gerindra sendiri bersikap bahwa Undang-Undang Pemilu tak perlu direvisi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Ahad (31/1).

"Ini kan masih dalam proses-proses di DPR dan sudah jelas ada sikap yang diambil Gerindra melalui Sekretaris Jenderal pak Ahmad Muzani itu yang akan diikuti oleh fraksi dan kemudian anggota di DPR," ucap Dasco.