Senin 01 Feb 2021 15:13 WIB
Pilgub Sumbar

KPU: MK tidak Berwenang Mengadili Gugatan Pilgub Sumbar

Gugatan yang disampaikan pemohon ialah proses penegakan hukum yang tidak adil. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni (kiri), nomor urut 2 Nasrul Abit - Indra Catri (kedua kiri), nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar (kedua kanan), dan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy (kanan), mengikuti Debat Publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, di Padang, Sumatera Barat.
Foto:

Sementara, untuk perkara nomor 129, Sudi menilai, dalil permohonan merupakan pelanggaran pemilihan, khususnya pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilihan, pelanggaran sumbangan dana kampanye, ketidakwenangan tim pemeriksa kesehatan, proses pemungutan dan penghitungan suara, serta proses hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat provinsi, yang menjadi kewenangan Bawaslu sepenuhnya.

Selain itu, kata Sudi, kedua pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHP Pilgub Sumbar. Sebab, selisih perolehan suara keduanya (dengan paslon pemenang) melewati ambang batas yang diperbolehkan undang-undang untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.

Sudi menyebutkan, Mulyadi-Ali Mukhni memiliki selisih sebanyak 112.406 suara dan Abit-Indra Catri mempunyai selisih 47.784 suara, dengan paslon yang memiliki suara terbanyak. Sedangkan, ambang batas yang diperbolehkan undang-undang untuk mengajukan permohonan perselihan hasil Pilgub Sumbar adalah 33.602 suara.

KPU Sumbar juga menilai, permohonan kedua pemohon tidak menguraikan secara jelas dasar diajukannya permohonan. Kemudian, terdapat ketidaksesuaian antara alasan dengan tuntutan, maupun antartuntutan.

 

"Posita permohonan hanya mengungkap berbagai pelanggaran pemilihan yang menjadi kewenangan Bawaslu. Kemudian tuntutan permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS, tidak didukung dengan alasan-alasan dasar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement