Senin 01 Feb 2021 14:57 WIB

Pelapor Abu Janda Ngaku Diteror, LPSK Siap Beri Perlindungan

LPSK mempersilakan Ketua KNPI Haris Pertama ajukan perlindungan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Maneger Nasution
Foto: Republika/Musiron
Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, jika benar Ketua KNPI Haris Pertama merasa mendapatkan teror, segera melaporkan kejadian itu ke polisi. 

Haris Pertama mendapat serangkaian perlakuan tak menyenangkan pascamenjadi pelapor Permadi Arya atau Abu Janda ke Mabes Polri. Haris mempermasalahkan Abu Janda atas dugaan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Nasution, Senin (1/2). 

Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, maka LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. 

"Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana," ucapnya.

Baca juga : Cak Nun Bicara Soal Abu Janda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement